oleh

Ayah Penganiaya Anak Tiri Yang Sempat Viral Ditangkap Sat-Reskrim Setelah Pulang Melaut

-BERITA, SUMUT-1,735 views

Lintas Sumut | Belawan-

AS (28) warga Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Selasa 15 Februari 2022 pagi. AS ditangkap di Pelabuhan perikanan gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena melakukan penganiayaan kepada anak tirinya Az (4,5) yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat yang diwakili Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (15/02/22) sore.

Baca Juga :  Enam Orang Tersangka Sindikat Penjualan Bayi Diamankan

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap teesangka, dirinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak sari Az, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah.” Ungkap Wakapolres.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Tengah Ajak KPPN Sibolga Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Daerah

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati. Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (RjS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed