oleh

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Larangannya, Diduga Ditabrak Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1

Lintas Sumut |Simalungun 

Kepada Awak Media Andri Christopher Napitupulu (23), seorang Pelajaran Mahasiswa, Warga Pane Toba, Kelurahan Pematang Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menerangkan bahwa telah melaporkan dugaan pelanggaran larangan berkampsnye di minggu tenang, yang diduga dilakukan oleh salah satu calon Bupati di Kabupaten Simalungun, ujarnya.
Dan selanjutnya memberi Kuasa kepada Sepri Ijon Maujana Saragih SH MH, Advokat/Pengacara, di kantor Jalan Asahan Kilo Meter 2,5 Komplek Ruko Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bertindak baik secara sendinisendiri maupun bersama-sama, guna untuk kepentingan Pemberi Kuasa.

Minggu (24 November 2024) sekira pukul 13.00 WIB (siang), bertempat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Kabupaten Simalungun yang juga merupakan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun Nomor Urut 01, datang menghadiri acara “Pesta Kristus Raja” yang diselenggarakan oleh Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Seribudolok.

Bahwa kehadiran sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga saat itu tampak didampingi oleh beberapa anggota tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun Nomor Urut 01 yang antara lain adalah Jarusdin Sinaga, Hermanto Sipayung dan yang lainnya sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor : 01/SK/RHS-AZ1/1X/2024 Tentang Penetapan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Satu Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H.,M.H dan DR. Azi Pratama Pangaribuan,S.H.,M.H Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Periode 2024-2029:

Bahwa adapun kehadiran Sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Kabupaten Simalungun yang apabila bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, maka yang bersangkutan seyogiyanya bukan didampingi oleh personel tim pemenangan RHS-AZI melainkan didampingi oleh ASN Pemkab Simalungun yang merupakan jajaran bawahan sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Simalungun:

Bahwa disamping itu, sdr. Radipaoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Simalungun dalam sambutannya juga ada mengeluarkan kalimat sebagaimana berikut : “bapa inang ijon hanami jonjong tim RHS-AZI pakon hanami selaku Bupati Simalungun, yang baru saja cuti dan sekarang sudah kembali lagi jadi Bupati di Kabupaten Simalungun”. Bahwa jika mencermati ucapan sambutan tersebut patut diduga sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga bukanlah bertindak sebagai Bupati Simalungun melainkan bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 01 (RHS-AZI),

Padahal Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu (24 November 2024). Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bahas Kemajuan Masjid Agung Al-Munawwaroh Bersama Pengurus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan antara lain :

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang. Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring  Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.

Pasangan calon peserta Pilkada telah diberi waktu 59 hari untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam periode tersebut, KPU memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.

Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.

Baca Juga :  Air Minum Helse Diduga Tak Sesuai Label, Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sementara di Kabupaten Simalungun Andri Christopher Napitupulu, Umur 23, seorang Pelajaran Mahasiswa, Warga Pane Toba, Kelurahan Pematang Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dan selanjutnya memberi Kuasa Sepri Ijon Maujana Saragih SH MH, Advokat Pengacara, di kantor Jalan Asahan Kilo Meter 2,5 Komplek Ruko Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bertindak baik secara sendinisendiri maupun bersama-sama, guna untuk kepentingan Pemberi Kuasa.

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mendampingi, mewakili dan memberikan nasihat hukum sebagai Pelapor atas adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan/ Pelanggaran Kampanye pada masa tenang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H.,M.H selaku Calon Bupati Kabupaten Simalungun Nomor Urut 1 (satu) pada pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2024, di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Simalungun.

Dan selanjutnya mendampingi Pemberi Kuasa dan atau bertindak untuk atas nama Pemberi Kuasa menghadap pihak Kepolisian RI, Daerah Sumatera Utara, Resor Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, semua Pejabat Negara, Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah RI, Instansi-instansi terkait diseluruh Indonesia yang dianggap perlu, atau bertindak untuk mengajukan Laporan dan Pengaduan, segala permohonan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara, memberikan keterangan terkait perkara pidana, mengajukan alat bukti dan bukti-bukti, meminta dkdengar keterangan saksisaksi dan menolaknya, dan lebih lanjut melakukan atau mengambil segala tindakan menurut hukum serta membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, penting. Berguna baik menurut hukum oleh penenma kuasa untuk kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan pembuatan laporan walaupun belum disebut dalam surat kuasa ini dianggap telah termaktub dalam surat kuasa ini dan disetujui oleh Pembri Kuasa.

Sampai berita ini diterbitkan tim media belum mendapat penjelasan resmi dari Bawaslu Kabupaten Simalungun.(Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar