oleh

Akibat Mencari Penambahan Penghasilan, Seorang Nelayan Dibekuk Polisi Hendak Menjual Sabu

-BERITA-1,238 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personil Satnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamanakan seorang nelayan saat lagi nyantai diteras rumahnya, diaek horsik hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 17.00 wib.

Diduga pelaku JS warga asal dusun II Aek Horsik, Kabupaten Tapteng, tersebut lagi menunggu pembeli dan akan mengedarkan barang narkotika jenis ganja tersebut didepan rumahnya.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  membenarkan telah mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai nelayan yang diduga sebagai  pengedar narkoba

“Dengan sesuai informasi yang didapat personil dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga-PadangSidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng yang berketepatan dikediaman terduga,” kata Gurning kepada awak media, Jumat (26/05/2023)

Sesuai dengan dapatnya informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik.

“Dan beberapa personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi yang didapatkan, pada saat personil melintas dilokasi dan personil melihat seorang pria yang mencurigakan dan cirinya sesuai informasi lagi saat duduk diteras rumahnya didepan meja dan karena gerakannya mencurigakan
langsung personil mendekati rumah JS ,” kata gurning.

Baca Juga :  Kehadiran Anggito DPRD 27 Orang Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke 193 Mendapat Kritikan Keras Dari Ketua PMS H• Burhan Saragih

Sambungnya, “Melihat ada bungkus rokok surya dan didekatnya ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dan personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan dengan inisial JS alias J,” terangnya

Setelah berhasil diamankan pelaku dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dari atas bangku tempat terduga pelaku duduk dan dari atas meja tepatnya didepan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya yang berisikan 9 (sembilan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau Dan narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dan waktu dilakukan penggeledahan badan pelaku tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Baca Juga :  Masinton Hadiri Rakornas, Dukung Upaya Swasembada Pangan

Pelaku JS menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang berjenis ganja dengan berat Brutto kira kira 7,11 (tujuh koma sebelas) gram yang disita darinya dan narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial M dan barang ganja itu akan dijual kembali untuk menambah penghasilannya, namun belum sempat terjual pelaku berhasil ditangkap Polisi,” Terang pelaku JS kepada personil.

Kasat Narkoba berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias J Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar