oleh

Rapat Komisi B DPRD Binjai Bersama Disperindag Tentang Pemecatan Sepihak Yang Dilakukan PT. Sukanda Jaya

-BERITA, SUMUT-2,319 views

LintasSumut | Binjai. –

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag tentang masalah pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT. Sukanda Jaya terhadap empat orang tenaga kerja beberapa waktu lalu.

Rapat berlangsung dipimpin Ketua Komisi Ardiansyah Putra SE, serta dihadiri Kadis Perindag Heidy Novria dan beberapa anggota Komisi B lainya, yakni Sawitma Nst, Joko Basuki, Boniran dan Syarial, di gedung DPRD Binjai, Jl.T.Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, senin (14/9).

Baca Juga :  HUT ke-81 Tapteng, Dinkes Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Ardiansyah Putra menjelaskan bahwa DPRD Binjai akan membantu sepenuhnya terhadap keempat korban pemecatan tersebut.

Selanjut nya, Joko Basuki menyampaikan jika pemecatan tersebut melanggar kriteria yang berlaku, maka pihaknya akan segera menindak lanjutinya dan kami siap didepan membela saudara-saudaraku sekalian, “kata Basuki.

Diketahui empat orang karyawan yang di pecat secara sepihak oleh PT Sukanda Jaya yang bernama Melki Yusuf, M.Nasir, M.Sarijal dan Jurnalis.

Baca Juga :  Nelayan Tertekan, PAD Tapteng Terpuruk: Wabup Mahmud Soroti Aturan PNBP

Kadisnaker Perindag Binjai Hedi Novria menjelaskan untuk melakukan satu gugatan terhadap PT. Sukanda Jaya harus melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan prosudur hukum.

Berkordinasi kepada pihak-pihak terkait tetap akan dilakukan untuk mencari jalan keluar permasalahan, “jelas Hedi. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar