Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Dusun IV Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Karyawan BUMN tersebut Berinisial RM alias Roni (33) yang diamankan polisi pada Jumat (10/7/2020) malam kemarin sekira pukul 22.00 WIB dari Kamar No. 17 lantai III Hotel Safari Jalan Mahmun Lubis, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH, Sabtu (11/7/2020) menyampaikan bahwa dari penggerebekan ini, petugas mengamankan 1 klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong alat isap, dan 2 buah mancis, jelas Sahrial
Kapolsek memaparkan, penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom bersama personel usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di kamar No. 17 Lantai III Hotel Safari Ada orang sedang pesta narkotika jenis sabu.
“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki beserta barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu,” jelas Kapolsek Kualuh Hulu.
Usai diamankan, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya ke Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek Kualuh Hulu.
( OCP )







Komentar