LINTAS SUMUT | PALUTA –
Terkesan tertutup saat dikonfirmasi Lintas Sumut baru-baru ini terkait jumlah penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus waktu pencairannya, pengalokasian Bansos BLT Terdampak Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga salah sasaran.
Ketertutupan oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongku Bangsawan Harahap saat dikonfirmasi Lintas Sumut baru-baru ini via seluler menimbulkan dugaan adanya penyelewengan uang negara tersebut.
Sepertinya orang nomor satu di Dinas Sosial Paluta itu tidak mengetahui tentang adanya lima Kabupaten/Kota yakni Kota Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang yang sedang diperiksa olek Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu terkait dugaan penyelewengan dana bansos BLT terdampak covid-19 itu.
Perlu diketahui besaran jumlah dana bansos BLT terdampak covid-19 yang akan disalurkan kepada penerima terbagi dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp 600 ribu setiap penerima perbulannya untuk tiga bulan pertama.
Sedangkan bantuan tahap kedua pada bulan berikutnya berjumlah Rp 300 perbulan untuk setiap penerima bantuan terdampak Covid-19. (RDsir)







Komentar