oleh

Peserta Minta Kepastian Hukum Uang Yang Sudah di Setor kepada Owner

Lintas Sumut | Pematangsiantar 

Polemik dugaan arisan bermasalah kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah peserta mengeluhkan keterlambatan pengembalian dana oleh pengelola arisan online berinisial “TO” atau “Thriya Olshop”. Persoalan ini semakin ramai diperbincangkan usai beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp serta unggahan media sosial yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Dalam screenshot percakapan yang beredar, beberapa peserta tampak meminta kepastian mengenai uang yang telah mereka setorkan. Salah seorang peserta bahkan mengaku sangat membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya.

> “Sementara kami lagi butuh uang untuk kebutuhan anak sekolah. Yang diminta cuma kejelasan,” tulis salah satu peserta dalam percakapan yang viral.

 

Keluhan para peserta disebut muncul karena pembayaran berkali-kali mengalami penundaan tanpa kepastian waktu yang jelas. Kondisi itu membuat sebagian anggota mulai kehilangan kepercayaan terhadap pengelola arisan.

Di sisi lain, pengelola arisan yang dikenal dengan nama “TO” membantah tudingan melarikan dana peserta. Dalam pesan yang turut beredar, pengelola mengaku masih memiliki itikad baik dan berjanji akan bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Forum Akselerator Negeri Kemendagri

> “Aku gak kabur kak, semua ku tanggung jawab,” tulis pengelola dalam chat tersebut.

 

Pengelola juga mengaku sedang mengalami kendala keuangan sehingga proses pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan para peserta yang merasa terus diberi janji tanpa kepastian realisasi pembayaran.

Situasi semakin memanas setelah muncul unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan percakapan terkait dugaan arisan bermasalah tersebut. Sejumlah netizen ikut memberikan komentar keras hingga memicu perdebatan di ruang publik digital.

Sejumlah peserta arisan yang mengaku dirugikan kini dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti transaksi, percakapan, serta data anggota sebagai langkah awal menempuh jalur hukum. Para korban disebut berencana segera membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar guna meminta kepastian hukum atas dugaan kerugian yang mereka alami.

Pengamat hukum GUSTI RMD (MANAGING PARTNER REKAN JOEANG LAW OFFICE ) MENILAI, persoalan arisan pada dasarnya dapat masuk dalam ranah perdata apabila terkait wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, apabila ditemukan adanya unsur niat menguasai dana peserta sejak awal atau adanya dugaan tipu muslihat, perkara dapat berkembang ke ranah pidana, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Ribuan Pemuda Kristen hadir di Acara KKR "Rise & Shine," Youth Revival Ajak Pemuda Pematangsiantar-Simalungun Berdoa Bagi Negeri

Di sisi lain, penyebaran identitas pribadi serta unggahan bernada tuduhan di media sosial tanpa putusan hukum tetap juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika dinilai mencemarkan nama baik seseorang atau melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti arisan online atau penghimpunan dana berbasis media sosial tanpa sistem administrasi dan perjanjian tertulis yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait penyelesaian akhir antara para peserta dan pengelola arisan tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar