oleh

Galian C di Jalan Baru Pandan Tetap Beroperasi, Klaim Kantongi Izin Gubernur Dipertanyakan

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C masih terpantau beroperasi di kawasan Jalan A.R. Surbakti (Jalan Baru), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya dua unit excavator terlihat beroperasi di area perbukitan. Satu alat berat aktif melakukan penggalian, sementara sejumlah dump truk berjejer menunggu giliran untuk memuat material tanah yang kemudian diangkut ke berbagai lokasi.

Seorang sopir dump truk di lokasi mengungkapkan, harga tanah urug dari area tersebut berkisar Rp50 ribu per sekali angkut. Material itu kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang bisa mencapai Rp160 ribu.

“Harganya di sini Rp50 ribu, nanti dijual ke masyarakat bisa sampai Rp160 ribu,” ujarnya.

Aktivitas ini menuai sorotan publik, mengingat Kabupaten Tapanuli Tengah baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. Kegiatan pengerukan di kawasan perbukitan dinilai berisiko memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi bencana susulan jika tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Panggung di Dusun Hinalang — Kapolsek Turun Langsung ke TKP, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Terkait legalitas, seorang warga bermarga Sihombing yang berada di lokasi mengklaim aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Bahkan, ia menyebut izin itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Izinnya sudah lengkap, gubernur langsung yang meneken,” katanya.

Namun demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan dinyatakan ilegal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kader SAPMA pp Simalungun Ubah Stigma: Dari “Nasi Rendang” Jadi Bantu Warga Berobat Gratis Pakai BPJS

Dalam regulasi itu ditegaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah. Bahkan, pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga berpotensi dikenakan pasal penadahan.

Selain perizinan tambang, pelaku usaha juga wajib memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, kepatuhan terhadap tata ruang, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan izin aktivitas galian C di lokasi tersebut.(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar