LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Penasehat hukum Amri Lubis alias Ucok Sayur, Parlaungan Silalahi, SH, meminta Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) agar lebih serius menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Amri Lubis (52), warga Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang pria berinisial A, yang merupakan anak dari seorang oknum Ketua DPRD Tapteng. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan komentar di media sosial.
Parlaungan Silalahi menyampaikan, hingga saat ini laporan yang diajukan kliennya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Klien kami sudah membuat pengaduan di Polres Tapanuli Tengah, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Pria yang akrap sapaan PS itu juga menjelaskan bahwa pada 28 Maret 2026 dirinya resmi menjadi kuasa hukum Amri Lubis, ditandai dengan penandatanganan surat kuasa saat mengunjungi kliennya di Rutan Barus.
Menurut Parlaungan, pihaknya menyayangkan kondisi hukum yang dialami kliennya. Pasalnya, pelapor Amri Lubis saat ini justru telah ditahan oleh pihak kepolisian melalui Polsek Barus, sementara terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Amri masih bebas berkeliaran dan belum ada dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Klien kami ditahan, sementara pihak yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan belum ditahan,” ucapnya dengan tegas.
Ia menilai, dalam perkara yang disebutnya sebagai kasus terpisah (split), seharusnya aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan dalam mengambil langkah.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolres Tapteng untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta agar pihak kepolisian meningkatkan penanganan perkara ini serta segera melakukan penahanan terhadap terlapor dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Tengah belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud.(ded)







Komentar