LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pengerjaan galian pipa milik Perumda Mual Nauli di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibulan Baru, Kecamatan Pandan, kembali menuai sorotan. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah mengklaim pekerjaan tersebut telah mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan, namun hingga kini bukti dokumen tak kunjung ditunjukkan.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Tapteng, Mianto Junardi Pardosi, mengaku pihaknya memang telah berkoordinasi dengan Perumda terkait rencana penggalian. Namun saat diminta menunjukkan dokumen izin, ia justru menyebut masih harus mencarinya di arsip.
“Sudah disampaikan mereka mau menggali, kami juga sudah bertemu dengan pihak Perumda. Izinnya ada, nanti saya carikan di arsip,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).


Tak hanya soal izin yang belum jelas, pekerjaan galian juga dinilai minim perencanaan. PUPR mengakui tidak ada target waktu yang diberikan Perumda terkait pemulihan jalan, termasuk pengaspalan ulang sesuai standar.
Menurut Mianto, hal itu disebabkan metode pengerjaan yang masih manual tanpa alat deteksi.
“Mereka tidak bisa memastikan titik sumbatan pipa. Jadi digali manual, dicek satu per satu. Kalau air sudah lancar, baru selesai,” katanya.
Kondisi ini berdampak langsung pada pengguna jalan. Galian yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan maksimal telah menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.
PUPR sendiri mengaku baru akan menyurati Perumda untuk memperketat pengamanan di lokasi, termasuk pemasangan rambu dan garis pengaman.

“Kita sudah minta dibuat police line dan rambu. Nanti kita surati lagi supaya diperjelas, jangan sampai ada korban,” ucapnya.
Namun saat disinggung soal sanksi jika pekerjaan tidak sesuai standar atau dibiarkan berlarut, PUPR terkesan menghindar dan belum mengambil sikap tegas.
“Nanti kita lihat. Kalau tidak sesuai, akan kita sampaikan,” katanya singkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Perumda Mual Nauli yang juga Sekretaris Daerah Tapteng, Binsar TH Sitanggang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik, mengingat proyek tersebut telah menimbulkan korban di lapangan.
Sebagai pucuk pimpinan Perumda sekaligus pimpinan tertinggi koordinator ASN di lingkungan Pemkab Tapteng, Binsar dinilai perlu segera menjelaskan legalitas izin, standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari proyek galian tersebut.(ded)







Komentar