LINTASSUMUT.COM,TAPTENG | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera mengapresiasi langkah Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terus melakukan penyelidikan untuk mengusut perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
“Kita apresiasi aparat hukum kita. Kami baru saja menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tapteng terkait laporan kita,” ujar Ketua Tim Investigasi LKBH Sumatera, Johannas Situmeang didampingi Damriaja Marbun, Senin (23/2/2025)
Keduanya menjelaskan, SP2HP tertanggal 23 Februari 2026 bernomor : B/590/11/RES 5.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, merupakan tindak lanjut laporan LKBH Sumatera ke Polre Tapteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU, tanggal 16 Juni 2025.
“Laporan itu tentang perambahan hutan di kawasan hutan Dolok Sigordang yang beralih fungsi menjadi lahan sawit oleh oknum yang melibatkan anggota DPRD Tapteng berinisial AAM,” kata Johannas Situmeang.
Ia membeberkan,sekitar 300 hektare lahan HPT di Dolok Sigotdang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Sementara itu, dari isi SP2HP menyampaikan, bahwa Penyelidik Unit IV Sat Reskrim Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan LKBH Sumatera tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kawasan Hutan Desa Aek Raso.
Adapun perkembangan penyelidikan terhadap perkara tersebut yakni telah menerbitkan administrasi penyelidikan, telah melakukan permintaan keterangan terhadapsaksi pelapor atas nama Johannas Situmeang, Jurman Dagang dan Damriaja Marbun.
Polisi juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi atas nama Yudda Pratama Saragi selaku PJ Kepala Desa Aek Raso dan telah melakukan pengecekan ditempat kejadian perkara bersama saksi pelapor dengan Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, polisi juga telah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada saksi atas nama Osin Hutasoit dan Darimin Pakpahan.
“Hambatannya, terhadap saksi atas nama keduanya belum menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng dan akan mengirim kembali undangan terhadap keduanya,” tulis Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana dalam SP2HP itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perambahan HPT di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng) menjadi sorotan intensif pada pertengahan tahun 2025.
Perambahan ini melibatkan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 300 hektar.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan LKBH Sumatera ke Polres Tapteng dengan laporan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tapteng dari fraksi Golkar (AAM).
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu bersama pihak Polres, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provsu, serta aparat terkait telah meninjau langsung lokasi tersebut pada Juli 2025. Bupati memerintahkan untuk menghentikan penanaman sawit dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam di dalam kawasan hutan. (Ded)







Komentar