LINTASSUMUT.COM,SIBOLGA | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap peredaran ganja di wilayah Sibolga-Tapteng, Senin (6/10/2025) malam.
Diketahui dua pelaku itu bernisia AAM (21) dan KR (40), warga Pasar Baru, kecamatan Pandan yang berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 195,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutahaol menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di kawasan Pajak Ikan, Sibolga, di mana AAM ditangkap saat menunggu pembeli. Dari tangannya ditemukan dua bal ganja siap edar.
“Hasil pengembangan mengarah ke rumah KR di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Pandan. Meski tak ditemukan ganja tambahan, KR mengakui barang tersebut miliknya.” Ucap Rahmad. Dengan keterangan tertulis. Rabu (8/10/2025)
Polres Sibolga menyita dua ponsel, satu sepeda motor, dan plastik pembungkus ganja sebagai barang bukti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga,” tegas AKP Rahmad.(ded)







Komentar