Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Seorang pria remaja pelaku penganiayaan terhadap nenek-nenek yang terjadi di Lingkungan Aek Riung, berhasil diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jum’at (05/06/2020)
SBS alias Ipul (23) warga Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap karena menganiaya dengan cara membacok Nur Cahaya Hasibuan Nenek berusia (60) pada Kamis (04/06/2020) sekira pukul 18.28 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, mengatakan akibat penganiayaan dengan cara pembacokan tersebut Nur Cahaya mengalami luka sobek di bagian kepala.
“Ipul, berhasil di tangkap dan diamankan oleh anggota Tekab Reskrim yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Iptu Amlan, pada Jum’at (05/06/2020) sekira pukul 22.00 WIB.” kata AKP ST Panggabean, Sabtu (06/06/2020).
“AKP ST Panggabean, menuturkan Ipul (Tersangka) berhasil ditangkap di Desa Huta Baru, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam penangkapan tersebut, anggota Tekab Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Amlan, melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui perbuatan nya, tersangka juga menunjukan alat yang di pakainya untuk membacok korban yaitu, 1 (Satu) bilah parang dan 1 (Satu) helai baju warna orange yang ada bercak darah nya, seketika itu juga tersangkapun langsung diamankan oleh anggota ke Mapolsek Bilah Hulu,” ujar AKP ST Panggabean.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.” pungkas Kapolsek Bilah Hulu. ( OC Panjaitan )







Komentar