oleh

Pembeli dan Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi Saat Berada di Warnet Sibolga

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu warnet di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Selasa (25/7/2023), sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua terduga pelaku bernisial KAZ (19), warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, dan FS (52), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai  pengedar  dan pembeli narkotika tersebut. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Bangun Bekuk Pelaku Pencurian Lintas Wilayah Di Pematangsiantar

Saat berada di Jalan Gambolo Kota Sibolga, polisi masuk ke dalam salah satu warnet dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan penyelidikan. Tanpa ragu, polisi langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,35 gram, serta uang tunai Rp 50 ribu, pelaku KAZ mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari FS dengan seharga Rp 300 ribu.

Mendapat informasi tersebut, polisi membawa KAZ keluar dari warnet dan melihat FS masih berdiri di parkiran warnet. Polisi kembali melakukan penangkapan dan menemukan uang tunai Rp 300 ribu. FS mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu kepada KAZ.

Baca Juga :  Kegiatan Bongkar Muatan Tongkang Di Dermaga TNI-AL Belawan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

“FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk berinisial R,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dan KAZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar