LINTAS SUMUT | Sibolga
Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang oknum asn Pemko Sibolga bernisial DS yang diduga telah melakukan penipuan terhadap Maruli Tua Tambunan.
Dimana Oknum PNS Sibolga telah melakukan penipuan kepada Sihar Maruli Tua untuk menjanjikan memperoleh kios di Pasar Nauli Sibolga pada hari Jum’at 04/03/2022 pukul 14.00 wib di jalan Albertus Sibolga sehingga korban dirugikan sekitar Rp 43.450.000 dan dilapor ke Polres Sibolga sekira Jum’at 21/1/2022 pukul 12.00 wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka bernisial DS (45) adalah bekerja sebagai pegawai disalah satu instansi Pemko Sibolga.
Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan mempunyai 3 anak dan tahun 2020 tersangka telah bercerai.
Kapolres Sibolga Akbp Taryono SH, SIK melalui Kasubag humas R Sormin menjelaskan, bahwa sebelumnya Tersangka sudah mengenal korban sekitar 10 tahun
dan DS telah menjanjikan kepada korban akan menyediakan kios kepada sikorban, dan ternyata kios tersebut tidak terelisasi kepada korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama dengan rekannya bernisial IUH Alias I (telah ditahan dlm kasus yang berbeda) dan (identitas telah dikantongi) dan tersangka sudah diamankan pada hari Jum’at 06/01/2023 dijalan Tenggiri Sibolga ditempat tsk bekerja,” jelas Sormin
Pada saat itu dihari jumat (25/2/2022), korban Sihar Maruli Tua Tambunan sedang berada di Gunung Sitoli saat itu orangtuanya (korban) menghubungi anaknya bahwa kios yang dijanjikan itu kepada Korban yang berada di pasar Sibolga Nauli telah didata ulang dan pihaknya tak masuk lagi ke data tersebut.
“Orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua pelapor memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi kios, sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke Kantor yang berwenang. Saat itu, dia bertemu dengan seorang pria berinisial DS disana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli,” Terang Sormin saat menjelaskan pernyataan korban
Pada saat itu pelapor bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga, Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 korban bertemu kembali dengan tersangka DS dan di situ keduanya membahas soal kontrak kios serta membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut.
“Kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IUH, Alias I.
Kemudian Minggu 20/03 2022 tersangka DS meminta uang kepada korban sebesar Rp 6.000.000 juga dengan alasan untuk biaya administrasi kunci. Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan tersebut sehingga korban keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Sibolga,” ujarnya
Total uang yang diterima tersangka Rp 3.450.000,
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan telah menerima laporan dan telah menahan tsk DS dan tsk IUH Als I dalam kasus yg berbeda dan kasus dalam proses penyidikan untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum dan tsk DS diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(ded)







Komentar