LINTAS SUMUT I GUNUNGSITOLI –
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk kesekian kalinya kembali melaksanakan mutasi warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Gunungsitoli dimutasikan ke Lapas Telukdalam Kabupaten Nias selatan berdasarkan surat persetujuan kepala Kantor Wilayah No : w2.E25.PK.01.01.02 -6234 tanggal 7 juli 2020, perihal pemutasian ke 9 (sembilan) orang warga binaan pemasyarakatan.
“Pemindahan Warga binaan ini dilaksanakan sesuai permintaan keluarga warga binaan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil sumut medan, “Ungkap Kalapas Soetopo Barutu. Kamis (16/07/2020).
Adapun Innisial yang Ke 9 (sembilan) orang Warga Binaan yang telah dimutasikan yakni HZ.L, NA.B, FZ. L, SZ.G, IZ, AT. RT.S, HM.M, PZ dan semuanya telah tiba di lapas Telukdalam dengan dalam keadaan sehat dan selamat. Rabu (14/07/2020) Pukul 14. 30 Wib Kemarin.
Kalapas Soetopo Barutu menyampaikan bahwa sangat senang bisa membantu ke 9 (sembilan) warga binaan ini dipindahkan ke Lapas Telukdalam mengingat lapas gunungsitoli sudah overcapasitas sementara lapas Telukdalam sepengetahuan kami masih memungkinkan untuk menerima warga binaan karena belum over.
“Kami berharap dengan pemindahan ini untuk lebih dekat kepada keluarga, menginggat rata-rata dari warga binaan ini usia lanjut tentunya sangat membutuhkan perhatian dari keluarganya supaya lebih tenang dalam menjalani pidananya.
Disamping itu juga, keluarga dapat dengan mudah membesuk atau mengirimkan keperluan pribadinya dan tidak membutuhkan waktu yang lama atau jauhnya jarak seperti sebelumnya waktu berada di lapas Gunungsitoli. “Tutupnya. (YL).







Komentar