oleh

60 Hari Kembalikan Rp 3,1 Miliar, Kades Muara Bolak Nonaktif Terancam Jerat Hukum

-BERITA-1,489 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Desa Muara Bolak diguncang skandal besar! Audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa selama tahun anggaran 2020–2024 sebesar Rp 3.137.773.914. Dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ini diduga digelapkan oleh Kepala Desa Muara Bolak nonaktif, Saihot Pandiangan, yang kini diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Tapteng Nomor LHP/24/RIKSUS/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Audit dilakukan menyusul desakan Forum Komunikasi Warga Muara Bolak (FKW) melalui surat nomor 004/SP/FKW/I/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

Rincian Penyimpangan,yaitu.
2020: 8 kegiatan, Rp 382.907.500
2021: 8 kegiatan, Rp 602.186.000
2022: 4 kegiatan, Rp 786.362.500
2023: 8 kegiatan, Rp 530.506.914
2024: 10 kegiatan, Rp 835.811.000
Total dugaan kerugian keuangan desa: Rp 3,1 miliar lebih.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Simalungun Didesak Tegas Terkait Respon Surat Aspirasi Masyarakat *Ketua Komisi 2 Dinilai Lambat Menanggapi,

Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Surat Penegasan Bupati Tapteng Nomor 700.1.2.1/3213/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

“Seluruh kerugian sebesar Rp 3,1 miliar harus disetorkan oleh Kades nonaktif Saihot Pandiangan ke rekening kas desa selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak surat diterima,” tegas Mulyadi, Selasa (20/8/25).

Ia menekankan, tenggat waktu tersebut adalah hari kerja, bukan kalender. “Kami minta masyarakat bersabar. Semua proses kami lakukan sesuai aturan, tanpa intervensi,” katanya.

Forum Komunikasi Warga Muara Bolak menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah dan aparat hukum.

Baca Juga :  KSAD dan Bupati Masinton Tanam Pohon serta Resmikan Pipanisasi Air Bersih di Pandan

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan bancakan untuk segelintir orang. Kami ingin uang itu kembali agar pembangunan di Muara Bolak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas salah satu perwakilan FKW.

Inspektorat memastikan akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika uang tidak dikembalikan dalam batas waktu 60 hari. Hal itu sejalan dengan Pasal 27 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Jika tidak ada pengembalian, maka proses hukum akan dijalankan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi sudah menyangkut keuangan negara,” pungkas Mulyadi.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar