oleh

4 Kajari Se Sumut Di Mutasi

Lintas Sumut | Medan –

Sebanyak empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara dimutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Sabtu (01/8).

Adapun empat Kajari yang dimutasi dalam surat keputusan Jaksa Agung nomor Kep-IV/528/07/2020 yang ditandatangani Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Asahan.

Dari keempat itu antara lain, Dwi Setyo Budi Utomo diganti Teuku Rahmatsyah, Wahyu Sabrudin di ganti Iwan Ginting, Hasundutan di ganti Martinus, dan terakhir Rahmad Purwanto diganti Aluwi.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih untuk Rekonstruksi Jalan Perumnas Batu VI – Karang Sari

Hal itu juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian. “Mutasi suatu hal yang wajar dalam lingkungan Korps Adhyaksa”, terang nya.

Namun, meski surat keputusan dari Jaksa Agung telah ke luar, pejabat lama yang berganti belum meninggalkan jabatan. Sebab belum dilakukan serah terima jabatan.

Menurutnya, tidak ada suatu masalah yang dilakukan oleh Kajari yang dimutasi. Itu suatu hal biasa untuk karier, semua mutasi itu berdasarkan prosedur dalam tugas.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-33, Wabup Tapteng: Keluarga Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Ada tempo waktu mereka sampai sertijab, paling lama satu bulan dari surat keputusan ke luar. Pejabat yang dimutasi harus mempersiapkan dirinya untuk melakukan sertijab. Di situlah baru resmi pejabat baru bertugas di tempat yang baru dan pejabat lama meninggalkan jabatan lamanya”, jelasnya. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar