oleh

Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satreskrim Polres Sibolga

Lintassumut.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (17/7/2026) malam.

Penjual tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (ded)

Baca Juga :  Dinilai Sukses Bina Tako Simalungun Pdt Pandapotan Haloho Kembali Dipilih Sebagai Ketua Periode 2026-2030
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar