oleh

Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satreskrim Polres Sibolga

Lintassumut.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (17/7/2026) malam.

Penjual tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (ded)

Baca Juga :  Masinton Beri Pesan Tegas kepada 71 Kepala Sekolah: Bangun Karakter, Jaga Integritas
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar