oleh

35 Anggota DPRD Tapteng Sah Dilantik, Ini Namanya.

-BERITA-2,229 views

LINTASSUMUT.COM, Tapteng

Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, diwakili Frans Martin Sihotang,SH mengambil sumpah dan janji 35 anggota DPRD tapteng masa bhakti 2025-2030 di Gedung olah raga Pandan senin 17-02-2025.

Acara pengambilan sumpah janji diawali rapat paripurna Pengambilan sumpah dan janji dihadiri unsur muspida Sibolga Tapteng.

Terlihat 35 anggota DPRD ambil sumpah/ janji didampingi Rohaniawan Muslim, katolik dan Protestan, yaitu,

1. Abdul Rahman Sibuea (Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Ir. Saparuddin Simatupang (Partai Gerakan Indonesia Raya)
3. Madayansyah tambunan, M.Pd (Partai Gerakan Indonesia Raya)
4. Sainah Hasugian (Partai Gerakan Indonesia Raya)
5. Deni Herman Hulu (Partai Gerakan Indonesia Raya)
6. Famoni Gulo, SH, M.Pd K (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
7. Joko Pranata Situmeang, SH, MH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
8. Samuel Tinambunan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
9. Disman Sihombing (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
10. Agus Fitriadi Panggabean (Partai Golongan Karya)
11. Heni Sartika (Partai Golongan Karya)
12. Pence Sumual Sihotang (Partai Golongan Karya)
13. Joneri Sihite (Partai Golongan Karya)
14. Amran Aisen Hour Marbun (Partai Golongan Karya)
15. Pardamean Hutabarat (Partai Nasional Demokrat)
16. Abdul Basir Situmeang (Partai Nasional Demokrat)
17. Willy Saputra Silitonga, SH (Partai Nasional Demokrat)
18. Antonius Hutabarat, SP. Fabd (Partai Nasional Demokrat)
19. Musliadi Simanjutak, S.Pd.I (Partai Nasional Demokrat)
20. Nico Septian, ST (Partai Nasional Demokrat)
21. Maslina (Partai Nasional Demokrat)
22. Benedicta Siahaan (Partai Nasional Demokrat)
23. Ahmad Rivai Sibarani (Partai Nasional Demokrat)
24. Timbul gajah, SE (Partai Nasional Demokrat)
25. Sahabat tarihoran (Partai Nasional Demokrat)
26. Roi Paska Sarumpaet, S.Pd (Partai Nasional Demokrat)
27. Ardino Tarihoran (Partai Nasional Demokrat)
28. Josua Maruduttua Habeahan (Partai Nasional Demokrat)
29. Marasihot Situmeang (Partai Nasional Demokrat)
30. Elfride Januarti Simanungkalit, S.Tr. Keb (Partai Nasional Demokrat)
31. Hasim Rahman Pasaribu (Partai Nasional Demokrat)
32. Martanto Siregar, S.STP (Partai Amanat Nasional)
33. Wira Arisandi (Partai Amanat Naional)
34. Tunggul Siregar (Partai Demokrat)
35. Wansono Hutagalung, ST (Partai Demokrat)

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas — Seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dikumpulkan dalam Satu Meja

Ketua DPRD Tapteng sementara Ahmad Rivai Sibarani dalam sambutannya menyampaikan,

“Bahwa sebelum DPRD terbentuk secara prinsip maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua,” ujarnya.

Maka itu, lanjut Ahmad Rivai, untuk sementara diberikan mandat pemimpin rapat DPRD Tapanuli Tengah sampai dengan pimpinan definitif DPRD sesuai peraturan berlaku.

Sementara itu, Ahmad Rivai juga menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD yang masa jabatannya 2020-2025 atas segala upaya dalam rangka menyerap apresiasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas lain.

“Kita berharap dalam melaksanakan tugas selalu mendapatkan petunjuk bimbingan dan perlindungannya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan amanah yang sebaik-baiknya,” harapnya.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD

Sementara itu, Sekda Tapteng Dr. Erwin Hotmansyah Harahap membaca sambutan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah dilantik dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji hasil pemilihan umum tahun 2024.

“Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Mendagri mengingatkan, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas segalanya.

“Seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” katanya.

Sedangkan fungsi pengawasan, lanjutnya, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Penggunaan hak DPRD tersebut merupakan rangkaian sebagai kesatuan yang perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan check and balance pada Pemerintah Daerah,” tutupnya.(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar