oleh

Usai Gotong Royong Pejabat Kepala Lingkungan Diringkus Polisi

-BERITA-1,949 views

LINTASSUMUT | Sibolga

Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap tangan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 85,95 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, aparat lingkungan bernisial TCHH alias T (43) ini ditangkap dari sebuah kedai di Kelurahaan Hutabarangan, pada Jumat (25/3/2022) kemarin saat dia sedang beristrahat usai memimpin gotong royong bersama warganya.

Baca Juga :  Agincourt Resources Buka OlympiAR 2026, 500 Mahasiswa Adu Kemampuan Geosains Nasional

“Sabu-sabu itu sendiri diperoleh TCHH dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Berawal dari permintaannya kepada seorang temannya untuk bisa menyediakan narkoba untuk dijualnya. Alasannya, karena dia (TCHH) sudah tidak memiliki uang lagi (kandas),” terang Sormin dalam ketengan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual. 

Baca Juga :  Pelajar di Simalungun Rawan Korban Lakalantas, Satlantas Sosialisasi Resiko Duduk di Atap Angkutan Umum

“Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Sormin.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar