Lintassumut.com, Tapteng | Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa isu atau dugaan permintaan uang dari dana Jaminan Hidup (Jadup) yang diarahkan kepada Kepala Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, tidak terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Inspektorat Tapteng melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, S.Sos., M.AP., berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 0.0.2.2.4/864/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Sibio-bio, Damianus Zendrato, serta Yafati Laoli selaku penerima dana Jadup yang sebelumnya disebut sebagai pihak pengadu.
Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, turut hadir untuk mendampingi proses klarifikasi.
Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil klarifikasi, pihaknya menemukan dua fakta penting.
Pertama, tidak ditemukan adanya permintaan uang atau pemerasan. Yafati Laoli menyatakan bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang dari dana Jadup yang diterimanya.
Kedua, tidak ada penyerahan uang. Yafati juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Kepala Desa Sibio-bio terkait dana Jadup tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan adanya permintaan maupun penyerahan uang sebagaimana isu yang beredar,” tegas Mus Mulyadi.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Tapteng menyatakan dugaan pungutan atau permintaan uang dari dana Jadup di Desa Sibio-bio tidak terbukti berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa.
Inspektorat Tapteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap menyaring setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Pemeriksaan dan penyampaian hasil klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi informasi publik sekaligus memberikan kepastian terhadap persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
(ded)







Komentar