oleh

Tanda Tangan Dipalsukan, Nama Lurah Lopian Disorot dalam Kasus Jual Beli Tanah 60.000 M²

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan surat jual beli tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di tingkat kelurahan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah terungkap transaksi jual beli tanah seluas 60.000 meter persegi yang diduga kuat disertai dokumen palsu dan tanda tangan fiktif.

Kasus ini bermula dari transaksi antara Simsur Arlina Silitonga (56), warga Lingkungan II Kelurahan Lopian, dengan Budi Erwin Tanjung. Tanah tersebut diklaim milik Simsur berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 107/SKT/KDL/VI/2022 tertanggal 22 Juni 2011, berlokasi di Lingkungan II Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri.

Namun kejanggalan muncul ketika surat jual beli itu turut ditandatangani dan distempel oleh Lurah Lopian, Fachruddin Hasibuan, pada 18 Oktober 2024. Tak hanya satu, tetapi tiga surat jual beli diterbitkan, masing-masing seluas 20.000 meter persegi, atas nama Pahwisal Rahmad Batubara dan Raisal Efendi Batubara, anak kandung Simsur Arlina.

Ketiga surat itu bahkan dilengkapi Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 364/1002/SKAW/IX/2024 yang diterbitkan langsung oleh Lurah Lopian. Anehnya, tanah tersebut disebut berada di area sempadan sungai/pantai yang berbatasan dengan Sungai Desa Jago-jago — kawasan yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Apresiasi Musda VIII MUI: H. Ikhwanuddin Nasution, Lc., MM Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

Dugaan kecurangan makin kuat setelah sejumlah nama saksi dalam surat jual beli membantah telah menandatangani dokumen tersebut.

Salah satunya Amir Batubara, saudara kandung almarhum suami Simsur Arlina, yang menegaskan tanda tangannya dipalsukan.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apapun. Tanda tangan saya jelas dipalsukan,” tegas Amir Batubara.

Amir juga menambahkan, keluarga mereka tidak memiliki tanah warisan sebagaimana tertulis dalam surat ahli waris yang diterbitkan pihak kelurahan.

Sementara itu, pembeli tanah Budi Erwin Tanjung mengaku sangat dirugikan. Ia telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk membeli dan mengelola lahan tersebut.

“Saya sangat tertipu. Saya bahkan sudah mengerahkan eskavator untuk membersihkan lahan. Tapi ternyata tanah itu milik orang lain dan lengkap dengan surat-surat resminya. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan seluruhnya,” ujarnya kecewa.

Budi menegaskan, bila tidak ada itikad baik dari pihak penjual maupun kelurahan, ia siap menempuh jalur hukum agar kerugiannya diganti.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai

Ketika Saat dikonfirmasi wartawan, Lurah Lopian Fachruddin Hasibuan menanggapi singkat tudingan tersebut.

“Itu tidak betul, Pak. Itu saja tanggapan saya,” ujarnya singkat.

Namun kemudian Fachruddin juga tidak membantah adanya proses jual beli tanah tersebut.

“Benar, Pak. Bila perlu Bapak bisa konfirmasi ke Pak Camat selaku atasan saya,” katanya, Senin (27/10/2025).

Kasus ini menjadi sorotan warga Lopian, yang mendesak pihak kepolisian dan inspektorat daerah segera memeriksa dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah tersebut.

Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanpa dasar hukum sah, maka bukan hanya penjual, tetapi juga oknum aparatur pemerintahan yang ikut menandatangani dapat dijerat pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik jual beli tanah di daerah masih rawan penyimpangan, terutama tanpa pengawasan ketat dan verifikasi kepemilikan yang jelas. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam setiap transaksi, terutama jika melibatkan aparatur pemerintah setempat.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar