LINTAS SUMUT | Asahan – Menurut amatan Pemuda Lingkungan Hidup, aktifitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih bebas beroperasi hingga hari ini, senin 15 agustus 2022.
Padahal sebelumnya, Andi Dian Purnama selaku ketua pemuda lingkungan hidup sudah memberikan somasi kepada pengusaha penambangan ilegal tersebut melalui Kepala Desa Sei lendir kabupaten asahan.
“Ya, memang benar. Minggu yang lalu, tanggal 10 Agustus 2022 kami telah menyampaikan somasi kepada pengusaha melalui kepala desa setempat, kami juga mengultimatum kepala desa untuk menghentikan aktifitas yang diduga ilegal tersebut,” terang andi.
Andi juga mengatakan bahwa Pada UU NO. 32 TAHUN 2009 Tentang lingkungan hidup, termasuk pejabat yang memberikan izin terhadap kegiatan yang merusak lingkungan hidup juga bisa dipidana. Maka jika terbukti kepala Desa Sei lendir “picing mata”, maka kepala desanya juga bisa dipidana penjara.
“Maka dari itu, Kami pemuda lingkungan hidup mendesak KAPOLDASU melalui Dirtipidter POLDASU untuk menindak tegas pengusaha, serta perangkat pemerintah yang tutup mata terhadap aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Karena sepertinya aparat wilayah sekitar Tambang diduga ilegal tersebut ” Tidak berani” Untuk melakukan penertiban” tekannya.
“Jika sampai dengan minggu depan belum juga ada tindakan tegas dari aparat, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan pemblokiran jalan dan akses mobil pengangkat pasir dari tambang yang diduga ilegal tersebut,” pungkasnya.
(R.Regar)
Komentar