oleh

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Belawan

Lintas Sumut |Belawan-

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II. (06/02/24).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Doko (48) dan Fiqih (25). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan ini.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan pada Senin, 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pj Sekdakab Tapteng Kembali Ingatkan Kedisiplinan Pegawai di Apel Gabungan

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas warna merah, dan 3 buah dompet kain. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Jamaluddin Pohan Lepas Kontingen FTA Berlaga di Bodil Taekwondo Championship 2024

Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sat Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.  (RjS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar