Lintas Sumut | Simalungun
Pekerjaan repanting afdeling VI kebun Marihat di jalan lintas kecamatan Siantar kabupaten Simalungun kurang pengawasan dari instansi terkait.Akibat kurang pengawasan Vendor yang mengerjakan replanting (peremajaan) diduga tidak sesuai dengan speak dalam kontrak.
Senin 14/4 dilokasi replanting beberapa kariawan ketika ditanya siapa Vendor yang mengerjakan replanting tidak mengetahui seakan para kariawan itu sudah di doktrin atasan agar tidak buka bicara alias tutup mulut.Imformasi beredar di kalangan kebun Marihat pekerjaan peremajaan kebun kelapa sawit tidak ada wewenang dari Manejer semua dari kantor pusat.
Dugaan dikerjakan tidak sesuai spek lahan saat ini terlihat diluku dengan alat berat Jonder dan saat ini dilapangan hanya terlihat alat berat jenis Doser untuk menumbang pohon sawit dan mencincang batang sawit.Saat melakukan penumbangan dan mencincang batang sawit terlihat lahan yang akan diremajakan sudah dijonder.
Beberapa Vendor yang biasa mendapat pekerjaan di wilayah perkebunan PTP N IV mengatakan kalau untuk memperoleh pekerjaan yang besar seperti Replanting itu wewenang kantor pusat dan persaratan tender alat-alat beratnya harus barang tahun tinggi diatas tahun2020.
Asisten Afdeling VI Kebun Marihat Y.Rambe ketika dikonfirmasi Via selulernya selasa pagi 15/9 malah mengejek menjawab mat sore ada apa ujarnya.







Komentar