oleh

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum Amri Lubis Bongkar Kejanggalan Kasus di PN Sibolga

Lintassumut.COM, TAPTENG | Korban penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kini justru menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut Amri sebelumnya merupakan korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang dipimpin Ahmad Risky Ananda Sibarani, anak Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH bersama hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu.

Kuasa hukum terdakwa, Parlaungan Silalahi didampingi Bosma Simanjuntak, menolak tawaran majelis hakim terkait pengakuan bersalah demi membuka peluang perdamaian.

Baca Juga :  Apresiasi Kejatisu Selidiki Kasus Korupsi di PDAM Tirta Lihou, ILAJ: Minta Periksa Radiapo dan Dodi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pengakuan bersalah itu kami tidak sependapat karena klien kami adalah korban tindak pidana penganiayaan. Kami melihat ada kejanggalan terkait perkara ini hingga klien kami menjadi tersangka,” ujar Parlaungan di persidangan.

Menurutnya, laporan pengaduan Amri Lubis di Polres Tapteng hingga kini masih berproses. Sementara laporan Ahmad Risky Ananda Sibarani yang ditangani Polsek Barus justru lebih cepat diproses hingga Amri ditahan di Rutan Barus dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Bosma Simanjuntak menambahkan, kedua pihak sama-sama membuat laporan polisi. Namun, hanya kliennya yang diproses hingga menjadi terdakwa.

“Kami melihat ada kejanggalan. Karena kedua pihak sama-sama melapor, seharusnya perkara ini berjalan seimbang. Kami akan kupas tuntas dan melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmikan Sekolah Darurat Sigiring-giring, Masinton Dorong Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Siagian dalam dakwaannya menyebut terdakwa Amri Lubis melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Risky Ananda Sibarani pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus.

Dalam dakwaan disebutkan, saat itu korban bersama teman-temannya hendak minum kopi lalu mendatangi terdakwa dan mempertanyakan larangan terhadap pemuda yang menimbun jalan bekas longsor atau banjir di Dusun II Bopet, Desa Pasar Terandam. Perdebatan kemudian berujung pada aksi penganiayaan dan kedua pihak saling melaporkan ke polisi.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar