oleh

Doorr…!! Polisi Tembak Pengedar Sabu Di Tanjung Balai

Lintas Sumut | Kisaran – Petugas Sat Narkoba Polres berhasil membekuk 2 tersangka diduga pengedar Narkoba berinisial JR alias TM (42) dan NR (35) warga Tanjung Balai. 1 dari 2 pelaku terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan, Senin (30/3/20) siang.

Penangkapan berawal saat melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelaku yang telah diamankan sebelumnya, sekitar bulan Desember tahun lalu. Dari hasil pengembangan itu, diketahui nama pelaku JR sebagai kurir menjemput barang bukti Sabu tersebut dari tengah laut.

Hal itu diterang Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Taringan, SH didampingi Kanit I Iptu ER. Ginting, SH saat konferensi di rumah sakit umum daerah HAMS Kisaran, Senin (30/3) sekira Jam 16.00 Wib.

“Kita ada mengamankan dua pelaku, JR alias TM, kita amankan juga seorang perempuan berinisial NR, berusia 35. saat kita ringkus, pelaku JR melawan dan coba melarikan diri,” terang Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan SH didampingi Kanit I Iptu ER Ginting SH, di RS HAM Kisaran, sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Jamaluddin Pohan Lepas Kontingen FTA Berlaga di Bodil Taekwondo Championship 2024

Lanjut Antony menjelaskan, pelaku JR memiliki peran menjemput Sabu ke tengah laut. Sementara, di darat sudah ada yang menunggu. Pada penjemputan pertama, JR menjemput 20 Kg Sabu dan yang 19 Kilo nya sudah diberikan ke rekannya berinisial S warga Tanjung Balai. Sedangkan sisa 1 Kg Sabu ditangan JR untuk diedarkan.

Namun saat ditangkap, barang bukti yang kita temukan dari pelaku bersisa 534 gram, sementara sisanya sudah terjual.

Pelaku JR pertama amankan dari salah satu rumah di Sungai Dua Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, polisi menyita buku tabungan diduga ada kaitannya dengan transaksi beli Sabu.

Usai mengamankan JR, petugas bergerak menuju ke rumah pelaku NR di Jalan Mawar yang masih di sekitaran Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  ODP Pemko Sibolga Hadiri Tazkiah Pertama di Kediaman Alm Surhaina Pohan

“Dirumah tersangka kita mendapatkan barang bukti Sabu dan timbangan elektrik. NR lagi diperiksa di Satnarkoba. Sudah 4 pelaku yang kita amankan dari kasus ini, sementara yang dua sebelumnya sudah kita proses,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dianya baru sekali melakukan perbuatan ini dengan upah 55 juta. Saat ini polisi sedang memburu pelaku berinisial S yang menerima 19 Kg Sabu dari JR.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat I Subsider pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar”, ungkap perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu. (Abib)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar