oleh

AKTIVIS PETA DEMO KEJARI TBA,DESAK USUT TUNTAS PROYEK JALAN LINGKAR UTARA

Ket Foto |Massa yang mengatasnamakan Pemuda Tanjungbalai (PETA) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

LINTAS SUMUT | Tanjungbalai – Massa yang mengatasnamakan Pemuda Tanjungbalai (PETA) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Senin (08/08/2022) , masa mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengusut tuntas kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan hotmix Jalan Lingkar Utara TA.2018.

Dalam orasinya Ahmad Rolel didampingi oleh Akbar Alfarizi mengatakan pihaknya sengaja turun ke jalan agar kasus korupsi peningkatan hotmix jalan lingkar utara TA 2018 dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, menurut Rolel saat ini dinilai ada kejanggalan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, pasalnya masih ada keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) , serta Pengawas Lapangan yang di angkat oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran saat itu berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran dan mereka-mereka ini juga diketahui mendapatkan honor atas beban tanggungjawab pekerjaan mereka yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Rolel juga menambahkan, keterlibatan penjual bahan bangunan (material) aspal hotmix patut juga untuk dimintai pertanggungjawaban, pasalnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI di temukan kelebihan pembayaran tidak sesuai dengan sebenarnya.

Baca Juga :  Replanting di Afd II Kebun Balimbingan Hasal Jadi dan Kurang Pengawasan   Replanting (peremajaan) kelapa sawit di Afd II Kebun Balimbingan kecamatan Tanah jawa kabupaten Simalungun saat ini ini sedang dikerjakan Vendor D Simanjuntak  kurang pengawasan hasal jadi Cipingan (cincangan) batang sawit tidak sesuai yang di harapankan.     Hasil pantauan dilapangan Senin (13/4)cara kerja vendor dilapangan kurang pengawasan dari pihak perkebunan beberapa karyawan dan pengamanan yang berhasil ditemui menyebutkan Vendor yang mengerjakan replanting ini sangat sombong jangankan karyawan Asisten lapanganpun tidak diperdulikan ujar salah seorang pengamanan yang tidak mau disebutkan identitasnya.     Anehnya Vendor yang mengerjakan Replanting dipinggiran jalan besar ini terlihat sedikit rapi dan bersih tidak sebanding bagain dalan di duga hasal jadi, Mereka sebagai karyawan bawahan hanya berharap pimpinan perkebunan Balimbingan tanggap cara kerja Vendor sebelum dilaksanakan penanaman sawit baru.     Keterangan yang diperoleh dilapangan bahwa Vendor DS ini termasuk rekanan lama diperkebunan khususnya PTPN yang berlokasi di kabupaten Simalungun,bahkan sering juga memperoleh proyek dari pihak kedua.    Kabag SDM kebun Balimbingan Hendra ketika dikonfirmasi senin 13/4 tidak tahu berapa luasan replanting di Afd II Kebun Balimbingan datanya ada sama Askep tunggu ya ujarnya.      

Namun menurut Rolel dan kawan-kawan sampai saat ini ,sepertinya oknum2 tersebut diatas sedikit pun tidak tersentuh oleh hukum atau dengan kata lain seakan mereka kebal hukum,dan patut juga dipertanyakan ada apa?.

Rolel berpendapat, bahwa peran,tugas dan tanggungjawab oknum-oknum tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ,yang memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta: huruf a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;  huruf b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Baca Juga :  Nagori Karang Bangun Diberitan Jadi Sarang Narkoba, Sat Resnarkoba Simalungun bersama Pemerintah Desa Lakukan Penggerebekan

Diketahui bahwa sebelum nya Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka/terdakwa yang berasal dari Pihak Rekanan/Kontraktor Pelaksana Pekerjaan, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di tingkat pengadilan negeri maupun mahkamah agung.

Permintaan tersebut diungkapkan para orator saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

Setelah tiga jam lebih massa berorasi, Kajari TBA, Rufina Ginting, tidak bersedia menjumpai para pendemo, dan massa hanya di temui oleh salah seorang jaksa, akhirnya Massa membubarkan diri dan berjanji akan kembali demo dengan membawa jumlah massa yang lebih besar, pungkas Rolel.

(R.Regar)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar