oleh

Warga Meminta APH Usut Tuntas Penimbunan Solar Ilegal di Bukit Jalan Murai

-BERITA-1,366 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Warga desak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi jenis solar di Bukit perumahan, Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan diduga, penumpukan minyak solar subsidi yang dilakoni oleh oknum supir dump truk dan mafia minyak itu, sepertinya tak gentar dengan pihak Kepolisian Kota Sibolga. Maka dari itu, para mafia bisnis ‘Gelap’ tersebut leluasa bermain di muka umum.

Makmur Pakpahan menolak keras bisnis dugaan illegal oil di wilayah hukum Polres Sibolga. Dirinya (Makmur) meminta agar penegak hukum segera mengusut tuntas dan otak dibalik dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Menurutnya, keluhan masyarakat yang dimuat oleh beberapa media supaya di tindak lanjuti oleh Polres Kota Sibolga.

“Apabila benar ada mafia BBM solar di Bukit Jalan Murai, segeralah aparat penegak hukum menindak lanjuti apa yang di suarakan oleh masyarakat dan diteruskan oleh rekan rekan wartawan,”kata warga Sibolga kepada beberapa awak media

Baca Juga :  Serahkan Hewan Qurban Bantuan Presiden RI di Masjid Al-Aksho Gunung Malela, Bupati Simalungun Ucapkan Terimakasih

Makmur mengutarakan, bukan rahasia umum lagi jika beberapa mobil diduga berubah fungsi sebagai pengangkut BBM untuk melancarkan aksi mafia minyak mereka.

“Kita kasihan kadang melihat mobil sewa yang trayek Sibolga Medan yang mencari nafka akan ikut terimbas gara-gara para mafia itu, untuk mementingkan keuntungan semata,”jelasnya

Memang terlalu banyak, lanjutnya,

“Tak jarang kita lihat di SPBU Kota Sibolga, sering kali mobil-mobil truk dan mobil pribadi yang mengantri hanya untuk mengharapkan solar mereka di isi dan kemudian di bongkar, entah itu kemana kita tidak tahu” ujarnya, Kamis (2/3/23).

Dirinya tidak yakin jika dugaan bisnis illegal minyak solar subsidi tersebut di lakukan oleh masyarakat biasa. Namun dia dapat memastikan, bisnis dugaan illegal oil itu memiliki beking yang kuat.

“Masyarakat awam tidak mungkin melakukan bisnis tersebut dan pasti ada pihak – pihak tertentu di belakangnya. Saya berharap penegak hukum Polres Sibolga, supaya mengusut tuntas penimbunan BBM minyak solar di Bukit Jalan Murai Sibolga,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

Lanjut Makmur Pakpahan, pengusaha yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM solar subsidi dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Masih kata Makmur, bahkan Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Namun yang namanya penimbunan BBM dan tidak ada izinnya, itu wajib di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai masyarakat Sibolga, kita tidak mau BBM subsidi dari SPBU itu di timbun lalu di jual dengan harga industri,” sebutnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kota Sibolga, dengan inisial Y saat dikonfirmasi oleh beberapa media online Sibolga di nomor ponsel +62 823-69XX-XX34 belum dapat di konfirmasi. Begitu juga ketika dilayangkan pesan singkat melalui aplikasi whatsaap, belum ada balasan hingga berita ini di terbitkan. (JDP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar