oleh

WaliKota Sibolga Bersama Kejari Tandatangani Kesepakatan MoU Kerjasama

-BERITA-1,908 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang kesepakatan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).

Dalam kegiatan penandatanganan MoU kesepakatan tersebut dilaksanakan di Aula Nusantara I, Kantor WaliKota Sibolga, Selasa (26/4/2022) pukul 15.00 wib. sore

WaliKota Sibolga, Jamaluddin Pohan menyampaikan dalam sambutannya, pertimbagan hukum atau jasa hukum yang diberikan Jaksa pengacara negara kepada Pemko Sibolga yakni dalam bentuk pendapat hukum (Legal Oppinion/LO) dan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) bidang Datun. Serta, Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

Baca Juga :  Jaksa Diduga main Mata Teriakan Tahan S4nju Kasus Pengelapan Pajak Perusahaan Didepan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar

“Bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum ini, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara. Sebagaimana amanat ketentuan Peraturan Pemerintah, Nomor 23 tahun 2020,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Irvan berharap Pemkot Sibolga segera menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Akbp Marganda Aritonang Beserta Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Simalungun Ke-193

“Mudah-mudahan, selesai ditandatangani nota kesepahaman ini, sah, pak Wali Kota bisa memanggil Kasi Datun (Kepala Seksi di Kejari Sibolga) untuk bertindak atas nama Wali Kota atau Pemerintah Kota dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar