oleh

Waka Polres Tapteng Hadiri Penandatangani Nota Penertipan APK dan APS Menyalahi Pemilu 2024

-BERITA-1,596 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Waka Polres Tapteng, kompol Kamaluddin Nababan hadiri dan lakukan penandatangani nota kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Forkopimda Tapteng beserta partai peserta Pemilu, Senin (6/11/2023)

Dalam jangka waktu 5 x 24 jam, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan perundang-undangan, akan ditertibkan dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Forkopimda Tapteng beserta partai peserta Pemilu, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tapteng dijalan Laksma Manonga Napitupulu.

5 poin nota kesepakatan bersama ini ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Tapteng, Bawaslu Tapteng, Kodim 0211/TT, Satpol PP, KPU Tapteng, dan parpol peserta Pemilu.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter dan Berintegritas

“Untuk melaksanakan Pemilu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh stakeholder sepakat menertibkan APS dan APK yang menyalahi aturan,” kata Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, kepada pers seusai pelaksanaan rapat koordinasi.

Berikut 5 poin nota kesepakatan bersama, pertama : Tunduk dan patuh secara total terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua : Melaksanakan kampanye sesuai ketentuan dan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Ketiga : Melaksanakan kampanye damai, ikut serta berpartisipasi mengawasi Pemilu, menangkal berita hoax, kampanye hitam, sara, propaganda, politik identitas, money politik, serta menjaga kondisivitas ketertiban jalannya kampanye di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Keempat : Partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kesadaran penuh akan menurunkan sendiri alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan paraturan perundang-undangan, dalam waktu 5 x 24 jam di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, sejak penetapan nota kesepakatan bersama.

Kelima : Apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum diturunkan secara mandiri, maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas kewenangannya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, akan menertibkan.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar