oleh

Vendor Mamfaatkan Karyawan kebun Marihat Menanam Pohon Sawit di Proyek Replanting

Lintas Sumut |Simalungun
Peremajaan Kelapa Sawit (Replanting) di PTPN IV Tahun 2022, perlu menjadi perhatian serius  oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. pengerjaan proyek replanting PTPN IV di sejumlah Unit Usaha yang dikerjakan pemenang tender, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Seperti yang terjadi pada proyek replanting di Afdeling VI Kebun Marihat, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun,  Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Selain itu, terkait kejanggalan proses kerja di lapangan, tentang rangkap tugas seorang berstatus karyawan melakukan pekerjaan di luar tugas dan dimanfaatkan oleh pihak Vendor.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran 1,97 Gram Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Amankan Dua Pelaku dari Gang Nuri

 

Penamaan pohon sawit baru pada proyek replanting yang semestinya dikerjakan oleh Buruh Lepas (BL), ternyata sebagian dikerjakan oleh karyawan tetap PTPN IV Unit Kebun Marihat.

Padahal sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perkebunan Kelapa Sawit, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Hak dan Kewajiban Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, penanaman pohon sawit baru harus dikerjakan oleh Buruh Harian Lepas (BHL) yang dipekerjakan perusahaan vendor pemenang tender. Upah BHL yang melakukan penanaman pohon sawit baru pun telah dimasukkan ke dalam nilai kontrak proyek replanting yang diterima perusahaan vendor pemenang tender.

Baca Juga :  Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

 

H Budi yang di kenal warga kecamatan Ujung Padang pemilik perusahaan pemenang tender proyek replanting di Afdeling VI Kebun Marihat, tidak bersedia memberikan penjelasan terhadap tindakan penanaman pohon sawit baru yang bukan dilakukan oleh Buruh Lepas

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar