Lintas Sumut | Batu Bara –
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus tiga sekawan warga Batu Bara terduga bandar sabu sabu yang memiliki senjata api, (senpi)
Tiga nelayan merupakan warga Kabupaten Batu Bara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena kepemilikan atau menguasai Senpi dan bahan peledak.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga sekawan atas keterlibatannya sebagai pengedar narkoba, namun saat disergap ternyata ditemukan satu pucuk senpi rakitan dengan dua peluru aktif.
Saat dilakukan pengembangan Herman Tison berusaha melarikan diri sehingga Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur Tison di hadiahi timah panas.
Diduga senpi digunakan untuk oleh tiga sekawan untuk menakut – nakuti kurir dan pelanggan bandal yang tidak membayar barang haram (sabu) darinya.
Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Faisal Mirda (34) warga Gsng Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan Senpi ilegal.
Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 Wib, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat kejadian.
Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk Senpi rakitan dan dua butir peluru aktif.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus Senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara. Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.
Setelah dilakukan interogasi, Tison mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir, dan Senpi tersebut di peroleh dari Rahmat alias Amat Lokuk.
Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.
Untuk mengetahui asal Senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas kembali mengintrogasi Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui Senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.
Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.
Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batu Bara, Faisal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima Senpi rakitan tersebut dari Andre yang berada di Panipahan Provinsi Riau.
Diakui tersangka Senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.
Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, terancam hukuman diatas lima tahun. (Darmansyah)











Komentar