oleh

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

Lintas Sumut |Simalungun 

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pria diduga Pengedar shabu, masing-masing berinisial, Olo (27) warga  Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (5/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku Olo dan Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000.

Baca Juga :  Wabup Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian

Diinterogasi Kedua Pelaku Olo mengakui barang bukti shabu itu milikknya yan diperoleh dari Pelaku Darwin didaerah Kabupaten Batubara dan dalam mengedarkan atau menjual shabu itu dibantu Pelaku Raja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan selang 2 jam tepatnya pukul 20.00 Wib berhasil meringkus Pelaku Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Lalu dari Pelaku Darwin ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo dalam transaksi shabu. Diinterogasi Pelaku Darwin mengaku mendapatkan shabu yang dijualnya kepada Pelaku Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja disana.

Baca Juga :  Dua Pria ini Diduga Edarkan Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Diamankan Pelaku di Aek Manis

“Ketiga Pelaku itu, Olo, Raja dan Darwin beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano SH.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar