oleh

Tersangka Video Prank Sembako Isi Sampah Akhirnya Sudah Bebas

Lintas Sumut | Berita Terkini, Bandung

YouTuber Ferdian Paleka dan kedua rekannya akhirnya menghirup udara bebas setelah korbannya mencabut laporan.

Kuasa Hukum tiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak khususnya kepada korban transpuan yang telah mencabut laporannya. Hal tersebut lah yang membuat kliennya itu akhirnya menghirup udara bebas.

“Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka,” kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Berdamai dengan korban sejak 19 Mei Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020. Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.

“Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai,” ucap Rohman. Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku, agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemko Tanjungbalai Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

“Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah,” ucap Rohman. Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan. “Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya,” pungkas Rohman.

Dibebaskan karena laporan dicabut Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pembebasan Ferdian dan rekannya itu didasari atas pencabutan laporan korban. Seperti diketahui, kasus itu mencuat karena adanya delik aduan.

“Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu,” kata Galih. Dengan begitu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini telah dihentikan dan ditutup. “Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya,” pungkas Galih.

Baca Juga :  Personel Polres Simalungun Bantu Evakuasi Korban dalam Insiden Bus Terbakar di Tigarunggu

Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama. Atas perbuatan prank itu, ferdian dan rekannya itu dikenakan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tbp/ls1)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar