oleh

TEKAB Reskrim Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Palsu

Lintas Sumut | Tanjung Balai –

TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil ungkap sindikat pemalsuan STNK palsu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dikonfirmasi wartawan Minggu (7/6) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,ada delapan orang tersangka yang di amankan dari dua lokasi TKP yang berbeda. Sejumlah  barang bukti juga berhasil di amankan dari tangan para tersangka

Dikatakan Ahmad Dahlan, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 04 Juni 2020,TKP Jalan SM.RAJA Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung alai Selatan Kota Tanjung Balai.tersangka yang diamankan adalah M.SABRI alias SABRI, 28 Th, lk, Islam, Wiraswasta, Dusun II Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan. LUSITO alias ILUS, Lk, 36 thn, Islam, Wiraswasta,  Pulo Raja Kab.Asahan. Rahmad Wahyudi alias Yudi, Lk, 39 thn, wiraswasta, Desa Manis Dusun VI Kec.Pulo Raja Kab.Asahan dan Awaluddin Sitorus, Lk, 52 thn, jln.besar sipori pori Lk.VI Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan berupa, 6 ( enam ) lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan WAHYUDI, 1 ( satu ) lembar STNK Palsu ranmor yamaha RX KING diamankan dari tangan SABRI. 1 ( satu ) lembar STNK palsu ranmor yamaha VIXION diamankan dari tangan AWALUDDIN SITORUS.

1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha RX King diamankan dari tangan SABRI, 1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha VIXION diamankan dari tangan AWALUDDIN SITORUS,100 ( seratus ) lembar plastik tempat SNTK palsu diamankan dari tangan WAHYUDI.

1 ( satu ) buah printer merk EPSON yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan WAHYUDI,1 ( satu ) unit keyboard diamankan dari tangan WAHYUDI,1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tanga WAHYUDI,1 ( satu ) unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan WAHYUDI.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Press Release Narkoba, Ungkap 11 Kasus, Sita 252 Gram Sabu dan 286 Gram Ganja

9 ( sembilan ) botol tinta di amankan dari tangan WAHYUDI,20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan WAHYUDI. 1 (satu) unit alat scan merk CANON diamankan dari tangan WAHYUDI dan 1 ( satu ) unit CPU diamankan dari tangan WAHYUDI.

Sedangkan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 05 Juni 2020,TKP Jalan BETING SEI SILAU kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,tersangka yang berhasil di amankan 4 orang yaitu  ANDRI alias ANDRE JUNTAK, 25 Th, lk, Islam, Wiraswasta, Jln.sipori-pori Lk.VI Kel.Kapias Pulau buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.IQBAL alias IKBAL, Lk, 24 thn, Islam, Wiraswasta, jln.Anwar idris Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias BUREK, Lk, 36 thn, wiraswasta, Jln.Anwar Idris Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias KOLING, Lk, 42 thn, wiraswasta, jln.Jend.Sudirman kel.pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang di amankan dari para tersangka adalah, 160 ( seratus enam puluh ) lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING, 65 ( enam puluh lima ) lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Serahkan Ambulans ke Puskesmas Kolang, Perkuat Layanan Kesehatan

1 ( satu ) lembar STNK Palsu ranmor honda Scoopy diamankan dari tangan ANDRI,5 ( lima ) botol tinta diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING,1 ( satu ) Unit sepeda motor honda scoopy diamankan dari tangan ANDRI,1 ( satu ) buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING.

1 ( satu ) unit keyboard diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING,1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tangn HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING,1 ( satu ) unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING,1 ( satu ) alat scan merk CANON diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING.

20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sbg bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING,1 ( satu ) unit CPU merk ACER diamankan dari tangan HORI FAHMANSYAH LUBIS alias KOLING

“Kepada 7 orang tersangka ditetapkan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selambat lambatnya delapan tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Awaludin Sitorus alias  AS ditetapkan  melanggar
pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”pungkas Ahmad Dahlan. (Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar