oleh

Tekab Polsek Bilah Hulu Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu-sabu

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Pelaku berinisial MD alias Dani (37) warga Dusun Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (31/05/2020) sekira pukul 16.00 WIB

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan, SH membenarkan penangkapan itu kepada wartawan dan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan membasmi pengguna narkoba baik itu bandar, pengedar dan pemakai Narkoba Diwilayah Hukum Polsek Bilah Hulu, akan kita sapu bersih.

Baca Juga :  Program Jembatan Merah Putih Presisi, Polres Tapteng Perbaiki Jembatan Penghubung Warga

“Dari penangkapan tersangka MD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirex ,” beber Iptu Amlan, Senin (01/06/2020).

Informasi yang didapatkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya sebuah rumah di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng yang sering digunakan untuk memakai Narkoba.

Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial MD alias Dani di sebuah rumah yang berada di Dusun Perumnas N.8, Desa. Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

“Dari Lokasi Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta 1 buah kaca pirex,” ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu, guna penyidikan lebih lanjut. (OC Panjaitan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar