Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Pelaku berinisial MD alias Dani (37) warga Dusun Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (31/05/2020) sekira pukul 16.00 WIB
Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan, SH membenarkan penangkapan itu kepada wartawan dan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan membasmi pengguna narkoba baik itu bandar, pengedar dan pemakai Narkoba Diwilayah Hukum Polsek Bilah Hulu, akan kita sapu bersih.
“Dari penangkapan tersangka MD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirex ,” beber Iptu Amlan, Senin (01/06/2020).
Informasi yang didapatkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya sebuah rumah di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng yang sering digunakan untuk memakai Narkoba.
Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial MD alias Dani di sebuah rumah yang berada di Dusun Perumnas N.8, Desa. Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari Lokasi Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta 1 buah kaca pirex,” ujar Kanit Reskrim.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu, guna penyidikan lebih lanjut. (OC Panjaitan)












Komentar