Sementara itu Bawaslu Kabupaten telah telah melimpahkan kasus itu ke Komisi ASN.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Said Ar, SH mengatakan bahwa alat bukti pelanggaran yang kami temukan sudah memenuhi syarat pelanggaran. “Video kegiatan konser dan sejumlah foto kegiatan yang dihadiri Camat dan Kades telah di serahkan ke Bawaslu Kabupaten”, ujarnya.
Selain itu, Said juga menyebutkan camat dan Kepala Desa bisa saja terancam pidana dan denda akibat dugaan pelanggaran Pilkada.
Meski kasus itu telah diproses, namun Senin (5/10) sejumlah organisasi kepemudaan mendesak kepada PJS Bupati Asahan menindak tegas Camat dan Kades atas pelanggaran yang dilakukan.
Merujuk pada peraturan yang berkaitan dengan Netralitas ASN asalah Pasal 71 UU No.1/2015 yang berbunyi “pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara kepala desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Calon selama masa kampanye”, kata Indra selaku kordinator Aksi Unjuk Rasa didepan kantor Bupati Asahan.
Pantauan awak media puluhan masyarakat yang menyuarakan protes itu tergabung dalam organisasi itu adalah Barisan Melanial Asahan, Ikatan Pemuda Karya dan Pekerja Imigran Indonesia. (ZN)










Komentar