oleh

Tak Terima Hasil Pilkades, Sejumlah Warga Asahan Ancam Pindah Domisili

Lintas Sumut | Asahan –

Protes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pikades) di Desa Bagan Asahan, ratusan warga Asahan mengancam akan pindah domisili, Kamis (27/10/22).

Bahkan masyarakat melakukan aksi mengembalikan KTP saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Asahan di Kisaran.

“Kita kembalikan KTP dan KK warga masyarakat Desa Bagan Asahan ini ke pemerintah. Ini kita tunggu saja kalau nanti hasil sengketa Pilkades ini apa yang menjadi tuntutan kami tidak disahuti maka artinya keadilan sudah mati dan kami siap untuk pindah ke kabupaten lain,” ungkap Ramadani koordinator aksi.

Pantauan dilokasi, ada sekitar seratusan KTP dan KK yang dipulangkan warga desa tersebut dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Buwono Prawana disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suherman Siregar.

“Kita lihat aja nanti apa hasil dari sidang sengketa yang akan diumumkan besok. Jika memang ada ketidakadilan di situ maka kami sudah memulangkan KTP dan siap pindah domisili,” tegasnya.

Baca Juga :  Personel Polres Simalungun Bantu Evakuasi Korban dalam Insiden Bus Terbakar di Tigarunggu

Pilkades serentak yang digelar 7 September lalu di Desa Bagan Asahan berakhir dengan kemenangan tipis selisih satu suara untuk salah satu calon. Namun sebagian warga memprotes hasil itu karena adanya penambahan dua suara untuk salah satu calon yang memenangkan hasil pemilihan.

Ada lima orang calon kepala desa yang ikut dalam pemilihan. Namun di tengah perhitungan suara, panitia melakukan kekeliruan. Ada ketidaksesuaian dalam hitungan hasil suara untuk calon nomor 3 atas nama Syahril Akmal Hasibuan dengan selisih 2 suara. Akhirnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memutuskan untuk mencoblos 2 suara dari kertas suara cadangan untuk calon nomor 3.

Masalah timbul saat akhir perhitungan. Calon nomor urut 3 yang mendapat 2 suara tambahan itu menang dengan selisih 1 suara atau mendapatkan total dulangan 1.623 suara. Sementara calon nomor urut 1 (Ruslan) mendapatkan 1.622 suara.

“Jadi karena kesalahan panitia yang selisih melakukan perhitungan suara untuk calon nomor 3 dan ditambah 2 suara akhirnya membuat dia menang. Banyak yang menyaksikan kecurangan itu dan ketua KPPS juga mengakui dia ada melakukan pencoblosan,” jelasnya.

Baca Juga :  45 KPM Warga Desa Pordomuan Terima BLT DD Triwulan I di Tahun 2024 Sekaligus Berikan Pertambahan Gizi Bagi Anak-Anak

Kasus ini kata dia sudah sampai ke dalam tahap sidang sengketa hasil Pilkades di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD). Warga meminta hasil Pilkades desa Bagan Asahan dibatalkan.

Kepala Dinas PMD Suherman Siregar mengatakan persoalan ini telah ditangani oleh tim sengketa Pilkades dan seluruh tahapan sidang sengketa telah dilakukan.

“Tim (sengketa) sudah menyelesaikan tugasnya, baik itu memanggil saksi ini dan memeriksa hasil Pilkades di Desa Bagan Asahan ini. Mereka tinggal memutuskan apa hasil sengketa yg belum kami terima,” katanya. (Abib)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar