Lintas Sumut | Medan Marelan –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ‘menggulung’ seorang bandar narkoba jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Pasar I Tengah, Gang Famili, Lingkungan 5, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (5/6) sekitar jam 08.00 WIB. Selain mengamankan Marzuki alias Zuki (38) warga Jalan Jermal Raya, Lorong 6, Lingkungan 12, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, polisi juga membawa istrinya, Rizka Erwani (37).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi, Sabtu (6/6) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka Zuki karena mengdarkan narkoba jenis sabu.
“Kita menangkap pelaku beserta istrinya yang berada di lokasi, dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah tersebut. Kemudian kita menemukan barang bukti yang di simpan di bawah meja ruang tamu, yakni 1 plastik klip besar berisi sabu dibalut plastik warna hitam dan tisu seberat 37,35 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong beserta pipet ujung runcing dan 1 hp android merek Vivo,” ujar Juriadi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial D warga Sei Mati. “Kita belum berhasil menangkap D, karena diduga pelaku sudah mengetahui kalau Marzuki alias Zuki sudah tertangkap dan D melarikan diri sebelum petugas datang,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.













Komentar