LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA — Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar oleh SPBU Radja Panggabean Utama di Jalan S. Parman, Kota Sibolga, kembali menuai sorotan. Kali ini, pembelian sekitar 2,4 ton Pertalite, atau setara 80 jerigen, disebut dilakukan oleh PT Horizon, perusahaan perikanan yang beroperasi di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Seorang pria bernama Arifin, yang mengaku berasal dari gudang PT Horizon, mengungkap bahwa pembelian BBM subsidi tersebut mengantongi empat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga.
“Saya dari gudang Horizon. Saya bawa empat surat rekomendasi. Kami membeli Pertalite lebih dari satu ton,” kata Arifin saat diwawancarai media saat dilokasi SPBU pada Jumat (14/6/2025).
Arifin menjelaskan bahwa BBM subsidi itu diperuntukkan bagi sejumlah kapal sekoci sebagai alat bantu kapal penangkap ikan (purse seine) yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572. Rinciannya antara lain, yaitu.
KM. Lima Bersaudara (Sekoci – Herly)
KM. Nusantara Baru (Sekoci – Cendra Tufik)
KM. Victory Baru (Sekoci – Sumardi)
KM. Nusantara Baru (Sekoci – Cendra Tufik, disebut dua kali)
Setiap sekoci dikatakan memperoleh kuota 2,5 ton BBM subsidi per bulan. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke gudang PT Horizon, akses dilarang oleh petugas keamanan.
“Wartawan tidak berwenang mempertanyakan soal minyak,” ujar petugas jaga.
Arifin menambahkan, “Sekarang orang SPBU tanya, kami bayar kok. Pokoknya minyaknya untuk Horizon.”

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, menyoroti tajamnya hukum terhadap masyarakat kecil, dengan membandingkan kasus ini dengan penahanan Poltak Samosir, pedagang kecil yang ditangkap usai membeli 70 liter Pertalite dari SPBU yang sama untuk dijual secara eceran.
“Keuntungannya cuma Rp2.000 per liter. Total pun tak sampai Rp140 ribu. Tapi dia ditangkap dan ditahan. Ini bukan soal mafia migas, ini soal bertahan hidup,” tegas Parlaungan.
Parlaungan juga menyatakan bahwa SPBU Radja Panggabean juga semestinya diperiksa, bahkan bisa terancam sanksi berat apabila terbukti menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Ia merinci sejumlah potensi sanksi, yaitu.
1. Denda hingga Rp60 miliar, jika terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
2. Pencabutan izin usaha SPBU oleh Pertamina, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
3. Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
4. Larangan menjual BBM subsidi, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas No. 04/PJBT/BPH MIGAS/Kom/2020.
“Peraturannya sudah jelas. Kalau mau tegas, ya kedua belah pihak harus diperiksa. Jangan hanya pembelinya yang dikorbankan. SPBU juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam hal itu, Parlaungan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus Poltak Samosir. LKBH Sumatera akan menyurati PT Pertamina, agar memberikan perhatian dan tindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh SPBU Radja Panggabean Utama.
“Dalam kaitan perkara klien kami, Poltak Samosir, kami akan menyurati pihak Pertamina. Kami minta agar pemilik SPBU juga diperiksa secara hukum,” pungkasnya. (D)













Komentar