LINTASSUMUT.COM,TAPTENG | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi terkait penanganan maraknya perambahan kawasan hutan, Jumat (08/08/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan DLHK Sumut, Asep, serta Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang mewakili Bupati.
Erni Batu Batubara Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan dalam sambutan Wakil Bupati Mahmud Effendi saat melakukan konfresi pers
mengatakan keprihatinan pemerintah daerah atas maraknya kawasan hutan yang dikuasai masyarakat tanpa aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian Bupati dan Wakil Bupati terhadap masalah perambahan hutan. Banyak masyarakat yang belum mengetahui apakah lahan yang mereka kelola termasuk kawasan hutan atau bukan. Karena itu pemerintah merasa penting menghadirkan narasumber langsung dari DLHK Provinsi,” kata ucap Erni
Menurut Asep, kewenangan pengelolaan kawasan hutan sepenuhnya berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Surat Keputusan (SK) kawasan hutan yang ada di Sumatera Utara ditetapkan oleh KLHK, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga diikuti oleh para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Moderator kegiatan menyimpulkan bahwa pemeliharaan dan perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, maupun lembaga lain.
“Saya menghimbau para camat, lurah, dan kepala desa, apabila ada masyarakat yang ingin mengurus surat tanah atau kepemilikan lahan, agar berkoordinasi dengan KPH XI Pandan yang dipimpin oleh Antonius Simanjuntak, M.Si. Karena kewenangan kawasan hutan sepenuhnya ada di tangan Kementerian Kehutanan,” tegasnya.(ded)







Komentar