LINTAS SUMUT | Sibolga
Setelah melakukan penggrebekan narkoba di KM 5 dijalan Sibolga Tarutung sekitar pukul 18.00 wib pelaku Ediyanto Pangaribuan (45), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, dinyatakan meninggal saat di dibawa ke RS. FL Tobing, Selasa (21/2/2023).
Orang nomor satu di Polres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, menyampaikan saat keterangan persnya di Mapolres Sibolga, bahwa pelaku Ediyanto Pangaribuan melakukan perlawanan terhadap petugas saat melakukan penangkapan dan pelaku berusaha lari dan langsung terjatuh kemudian pelaku tidak sadarkan diri
“Personil kami sempat langsung melarikan Ediyanto ke RSU FL Tobing Sibolga. Namun sampai di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Taryono Raharja kepada awak media
Pelaku (Almarhum) merupakan residivis kasus narkoba. Bahkan, pelaku diketahui menyimpan 38 paket ganja seberat 25, 71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram.
Kematian Ediyanto menimbulkan kericuhan. Keluarga korban beserta warga menuding ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.
“Kami (Polres Sibolga) sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian terhadap almarhum. Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” jelasnya.
Dan kami sudah membuat surat pernyataan. Pertama, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kedua, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat dari dalam kubur) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Terkait diduganya personil kami pelanggaran SOP, Taryono menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan penangkapan.
“Mereka (keluarga Alm) menuntut anggota untuk melakukan diproses. Soal terbukti atau tidaknya anggota saya melakukan pelanggaran, itu, tergantung pada hasil pemeriksaan,” tegasnya.(ded)
Komentar