LINTAS SUMUT.COM, TAPTENG | Polres Tapteng dan jajarannya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dalam waktu tiga bulan, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai Maret 2025
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya menerangkan dalam konfrensi pernya, bahwa penangan kasus narkoba yang berhasil ditangani 3 bulan ini sebanyak 19 kasus diantaranya 17 kasus peredaran sabu, 1 kasus peredaran ganja dan 1 kasus peredaran ekstasi.
“Dari total 19 kasus narkoba yang kita tangani, ada 23 orang tersangka yang kita amankan dengan sejumlah barang bukti sebanyak 139, 21 gram, ganja sebanyak 47, 74 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 2 gram,” jelas Wahyu di Aula Mako Polres Tapteng, Rabu (26/3/2025).
AKBP Wahyu Endrajaya Akpol 2005 itu juga menghimbau ke masayarakat, bila ada informasi mengetahui adanya peredaran Narkoba tolong sampaikan ke Pihak Polres Tapteng.
“Kalau ada mengetahui informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba tolong disampaikan informasi sebanyak-banyaknya kepada kami, tentunya informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dan nantinya informasi tersebut akan kami kembangkan dan tindaklanjuti sesuai dengan SOP dan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum serta berkepastian hukum,” harapnya. (Ded)







Komentar