oleh

Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos

-BERITA-1,185 views

LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Pos Sibolga, Jalan FL Tobing No.40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat pagi (01/08/2025).

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menjelaskan peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang penjaga malam Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga mendatangi rumah dinas pelapor, Agiana Bangun (31), karyawan BUMN yang tinggal di Jalan Sutomo No.18, Rumah Dinas Kantor Pos Sibolga.

“Penjaga malam tersebut menginformasikan bahwa dua orang pria telah diamankan masyarakat karena diduga mencuri knalpot mobil dinas PT Kantor Pos jenis Grand Max dengan nomor polisi B 9875 PXA,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  KELOMPOK TANI DI ASAHAN TERIMA BANTUAN BIBIT PADI DARI KEMENTAN DAN DINAS PERTANIAN PROVSU

Mendengar kabar tersebut, pelapor segera menghubungi Yayan Pramudy Caniago, penjaga malam Kantor Pos Sibolga. Saat diperiksa, ternyata benar bahwa knalpot mobil dinas tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, PT Kantor Pos mengalami kerugian material sebesar Rp 2.600.000.

Personel Satreskrim Polres Sibolga yang tiba di lokasi segera mengamankan dua pelaku berinisial OOS (24), warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin dan SA (21), warga Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sibolga beserta barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu.

1 buah knalpot mobil Grand Max merk Daihatsu No.Pol B 9875 PXA, 2 buah katalis/per knalpot. 1 buah kunci ring ukuran 12–13, 1 buah kunci Y ukuran 8, 10, 12, 1 lembar fotokopi STNK mobil Grand Max.

Baca Juga :  Curi 4 Tandan Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun di Tapteng Berdamai Lewat Restorative Justice

Lanjutnya, 1 lembar fotokopi berita serah terima kendaraan.l, Selain pelapor, dua orang saksi turut memberikan keterangan penting kepada penyidik, Yayan Pramudy Caniago (42), penjaga malam Kantor Pos yang pertama kali mengecek kendaraan korban, Azmi Ridwan Harahap (29), wiraswasta yang berdomisili di Pematang Siantar dan rumah dinas Kantor Pos Sibolga.

Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menegaskan kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya tindak pidana serupa sebelumnya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar