Lintas Sumut |Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria tertangkap tangan memiliki,, jenis sabu-sabu pada hari Rabu, 23 November 2022, sekitar Pkl. 16.00 WIB. Di pinggir jalan Medan KM 10.5 yang berada di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabuoaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH.,membenarkan adanya penakapan seorang pria memiliki sabu-sabu.
“Bersama anggota Sat Narkoba Polres Simalungun Kanit II Sat Narkoba IPDA Rudi Hartono berhasil mengamankan pria yang memiliki sabu-sabu sebanyak 0,48 gram, “Kata AKP Adi.
Kasat Narkoba menjelaskan keberhasilan petugas atas penangkapannya tersebut tidak terlepas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi sabu- sabu.
“Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 wib Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang berinisial “AP(30)” warga Desa Indasari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari “AP(30)” petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,48 gram serta 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam.
Saat dilakukan interogasi terhadap “AP(30)”, bahwa iya menerangkan bahwa benar sabu -sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dulunya sama-sama bekerja sebagai supir di daerah Labuhan Batu.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut,”ujar AKP Adi.(Ilham)
Komentar