Lintas Sumut|Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria tertangkap tangan memilik barang haram jenis sabu-sabu pada hari Jumat( 09 /12/2022) sekitar pukul 10,30Wib yang berada di warung kopi jalan Perdangangan -Limah Puluh, kelurahan Perdangangan II kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH.,membenarkan adanya penakapan seorang pria yang memiliki barang haram Jenis Sabu-sabu.
Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung kopi yang berada sekitar Jl. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menyikapi informasi tersebut ,Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, “ucap Akp Adi.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan di warung kopi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal DA(23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat Tim memeriksa DA(23) berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalmnya beris Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Saat dilakukan introgasi terhadap DA(23) menerangkan bahwa benar barang tersebut jenis sabu-sabu adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk upaya pemgembangan dan proses selanjutnya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, kami sangat berharap peran penting seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(Ilham)










Komentar